Oleh: Saharuddin Daming
(Anggota Komnas HAM &
Kandidat Doktor bidang hukum Universitas Hasanuddin Makasar)
Para aktivis kristen dan liberal banyak yang menggugat fatwa MUI tentang aliran sesat dan mengecam pembubaran beberapa aliran sesat oleh Kejaksaan
Betapa tidak, selain untuk mencegah terjadinya aksi-aksi anarkis, kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari ius constitutum kita sendiri. Postulat penindakan tersebut bertumpu pada rumusan delik dalam pasal 156 KUHP, bahwa: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kewenangan aparat penegak hukum sendiri untuk menindak pelaku delik ajaran sesat dan menyesatkan, diatur dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres ini telah ditingkatkan statusnya menjadi UU PNPS No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), dimana pada pasal 1 disebutkan:
”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Pasal 2
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam Pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Perlu diingat bahwa dalam negara hukum (rechtstaat), bukan saja warga negara yang harus tunduk dan taat kepada hukum, tetapi negara beserta seluruh komponen penyelenggara negara termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi dan menegakkan HAM juga wajib taat kepada hukum. Hal ini dipertegas sendiri oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 67:
“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik
Jika kita perhatikan anak kalimat yang digarisbawahi dalam ketentuan di atas, maka terlihat dengan jelas bahwa pranata HAM yang perlu kita promosikan di
Karena itu keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2:
Pasal 28 J
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ketentuan mengenai pembatasan pelaksanaan konsep HAM sebagaimana tersebut diatas, lebih dipertegas lagi pada UU No. 39 Tahun 1999:
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain.
Jika kita mengakui universalitas HAM disandarkan pada standar nilai dan otoritas, maka kita pun tidak boleh mencampakkan hal yang sama pada sistem pengembangan pemeliharaan kesucian ajaran suatu agama/kepercayaan. Sebagai suatu ajaran agama/kepercayaan sekitar 1,4 milyar jiwa, Islam tentu mempunyai standar nilai dan otoritas dalam menjaga kesucian dan keagungan ajarannya. Standar nilai kesucian ajaran Islam tertuju pada enam rukun iman dan
Untuk menjaga nilai keagungan dan kesucian Islam agar tetap sesuai dengan standar yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka diperlukan otoritas yang melekat pada ulama dan umaro. Jika kepolisian dan kejaksaan bertindak atas nama umaro, maka sesuai namanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentulah merepresentasikan para ulama waratsatul anbiya. Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk dari mekanisme formal dikalangan para ulama
Dan salah satu fungsi dan peran MUI tersebut adalah kewenangan dalam mengeluarkan fatwa, tidak terkecuali fatwa yang menyatakan suatu ajaran sesat dan menyesatkan sebagaimana yang telah ditujukan kepada ajaran Ahmadiyah, Al-Qiyadah Islamiyah, Ingkar Sunnah, Salamullah dan lain-lain. Khusus mengenai Ahmadiyah, dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H/26 Mei - 1 Juni 1980 M di Jakarta, MUI telah memfatwakan Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Jadi, fatwa MUI tentang kesesatan suatu kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam, bukanlah suatu bentuk pelanggaran HAM. Memelihara ajaran agama adalah juga bagian dari menjalankan HAM. Jadi kalau MUI memutuskan suatu aliran adalah sesat, maka itu bagian dari HAM. Kita perlu memahami, bahwa HAM dan kebebasan akan berakhir, ketika sistem hukum mengaturnya. Misalnya, seseorang memiliki kebebasan untuk memakai helm atau tidak. Itu hak dia. Tetapi, jika sudah ada peraturan yang mewajibkan mengenakan helm bagi pengendara motor, maka kebebasan dia berhenti sampai di situ. Jadi, kewajiban pakai helm itu tidak melanggar HAM.
Kita menolak paham liberalisme yang ingin menerapkan kebebasan dan HAM secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi masyarakat. Padahal, dalam masalah agama, kondisi masyarakat Muslim berbeda dengan masyarakat Barat. Masyarakat Muslim tidak bisa membiarkan saja semua bentuk penyesatan dan perusakan agama, karena mereka berkewajiban menjaga agamanya dan berkewajiban menjalankan dakwah. Sebaliknya, masyarakat sekular-liberal tidak memiliki kewajiban seperti itu, sebab bagi mereka, agama bukan hal yang penting. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar