23 Januari 2008

PANDANGAN DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA

Setelah melakukan penelitian secara seksama terhadap 12 butir pernyataan Ahmadiyah yang dikeluarkan seusai Rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), di Kejaksaan Agung RI, pada Hari Selasa 15 Januari 2008, maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Seluruh butir pernyataan Ahmadiyah tersebut belum ada yang secara tegas menyatakan, bahwa Ahmadiyah sudah mengubah keyakinannya yang mendasar tentang status kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan tentang adanya wahyu yang turun lagi sesudah Nabi Muhammad saw.

Ini bisa dilihat pada pernyataan pada butir ke-3:

Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah sebagai guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.”

Ungkapan “Di antara keyakinan kami” menunjukkan, bahwa ada keyakinan lain dari Ahmadiyah yang tetap dijaga, yaitu Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi penerima wahyu. Hal ini ditegaskan pada butir ke-5 yang berbunyi:

“Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.”

Jadi, kaum Ahmadiyah tetap mengakui bahwa setelah Nabi Muhammad

SAW, tetap ada wahyu yang turun, meskipun itu bukan wahyu syariat.

Dengan demikian, status Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam pandangan

Dewan Da’wah, belum berubah, masih sebagaimana ketetapan fatwa dari

berbagai lembaga Islam, baik nasional maupun Internasional.

2. Sejumlah butir jelas-jelas mengandung kebohongan; tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam buku-buku Ahmadiyah sendiri. Misalnya butir ke-6:

“Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan

pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan

dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada

tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).”

Pernyataan Ahmadiyah tentang Tadzkirah tersebut bertentangan dengan

kenyataan. Sebab, di dalam kitab Tadzkirah yang asli tertulis di lembar

awalnya: “TADZKIRAH YA’NI WAHYU MUQODDAS” (artinya TADZKIRAH

adalah WAHYU SUCI). Koran Indo Pos, (8-9-2005), menulis laporan seputar

sosok tokoh Ahmadiyah, Sayuti Aziz Ahmad: “Untuk dapat menjalankan titah

Nabi Mirza Ghulam Ahmad, umatnya harus memahami “Kitab Suci”

Tazkiroh.” Berikutnya ditulis oleh Indo Pos, bahwa setelah berhasil

memahamkan isi kitab Tazkiroh yang kebanyakan berisi tentang kerasulan

Mirza Ghulam Ahmad, sebagaimana keluarga Ahmadiyah lainnya, Sayuti pun
mengajak istrinya, Hj Afifah, dan keempat anaknya berbaiat atau janji setia agar beriman kepada Nabi Mirza Ghulam Ahmad a.s. Lalu, ia berkata: “Alhamdulillah keluarga saya sekarang sudah seiman. Semuanya kini menjadi pengurus Ahmadiyah.”

Butir ke-7 pernyataan Ahmadiyah juga sangat bertentangan dengan fakta yang ada. Pernyataan itu berbunyi:

“Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.”

Bagi umat Islam, sangatlah mudah untuk membuktikan ketidakbenaran

pernyataan Ahmadiyah tersebut. Teramat banyak buku-buku dan dokumen-

dokumen Ahmadiyah yang selama ini menempatkan umat Islam bukan

“saudara seiman” dengan kaum Ahmadiyah, sehingga kaum Ahmadiyah

dilarang menjadi makmum shalat kepada kaum Muslim. Dalam Surat Edaran

Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 25 Ihsan 1362/25 Juni 1983 M, No.

583/DP83, perihal Petunjuk-petunjuk Huzur tentang Tabligh dan Tarbiyah

Jama’ah, dinyatakan:

“Harus dicari pendekatan langsung dalam pertablighan. Hendaknya diberitahukan dengan tegas dan jelas bahwa sekarang dunia tidak dapat selamat tanpa menerima Ahmadiyah. Dunia akan terpaksa menerima Pimpinan Ahmadiyah. Tanpa Ahmadiyah dunia akan dihimpit oleh musibah dan kesusahan dan jika tidak mau juga menerima Ahmadiyah, tentu akan mengalami kehancuran.”

3. Dewan Da’wah mengajak segenap lapisan masyarakat Muslim untuk tetap menjalankan kewajiban dakwah kepada siapa pun dengan cara-cara yang sesuai dengan al-Quran dan Sunnah Rasul. Khusus kepada para dai dan pimpinan Organisasi Islam, Dewan Da’wah mengajak mereka untuk semakin menggiatkan penyebaran informasi tentang “Apa Itu Ahmadiyah” melalui mimbar-mimbar Jumat, majlis taklim, tabligh akbar, seminar, pendidikan agama, dan sebagainya. Ini perlu dilakukan agar umat Islam tidak termakan oleh opini yang keliru bahwa masalah Ahmadiyah sudah selesai dengan keluarnya 12 Pernyataan Ahmadiyah.

4. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara yang Muslim agar dalam mengambil kebijakan lebih menggunakan parameter keimanan Islam dibandingkan parameter-parameter politik sekuler yang temporal dan pragmatis, apalagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan, seperti kasus Ahmadiyah.

Demikian pandangan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia ini disampaikan sebagai wujud kepedulian terhadap problematika umat Islam Indonesia. Tidak ada tujuan semua ini kecuali untuk mencari keridhaan Allah dan untuk kebaikan bersama.

Jakarta, 7 Muharam 1429 H/16 Januari 2008

Pimpinan Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

TTD

H. Syuhada Bahri H. Wahid Alwi, M.A.

(Ketua Umum) (Sekretaris Umum)

Menjawab Kebohongan

Oleh: H.M. Amin Jamaluddin

(Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)

Berbagai aliran sesat sudah terbiasa menggunakan kiat-kiat untuk mengelabui dan membohongi masyarakat dalam menyebarluaskan paham-pahamnya. Berbagai kebohongan, pengaburan, dan tipu daya juga seringkali dimunculkan dalam kasus seputar Ahmadiyah. Pada tanggal 3 Januari 2008, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berkirim surat berupa “Ringkasan Penjelasan tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia” kepada Azyumardi Azra di kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Tulisan ringkas berikut ini merupakan jawaban-jawaban ringkas dan jitu untuk meluruskan beberapa penjelasan kaum Ahmadiyah, seperti dalam surat mereka ke Azyumardi Azra di kantor Wapres tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan Ahmadiyah dan jawaban kita:

1. “Syahadat kami adalah syahadat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.”

Jawab kita:
Kita perlu berhati-hati dan mencermati pengakuan semacam itu. Sejak berdirinya, Jemaat Ahmadiyah sudah mengaburkan makna syahadat, meskipun lafalnya sama dengan syahadat orang Islam. Kaum Ahmadiyah mengklaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah juga Muhammad dan Rasul Allah.
Simaklah buku Memperbaiki Kesalahan (Eik Ghalthi Ka Izalah), karya Mirza Ghulam Ahmad, yang dialih bahasakan oleh H.S. Yahya Ponto, (terbitan Jamaah Ahmadiyah cab. Bandung, tahun 1993). Di situ tertulis penjelasan terhadap ayat al-Quran berikut ini:

محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم ...

Dalam buku ini, Mirza Ghulam Ahmad menjelaskan, siapa yang dimaksud dengan “Muhammad” dalam ayat tersebut, yakni: "Dalam wahyu ini Allah SWT menyebutku Muhammad dan Rasul…(hal. 5).

Jadi, inilah perbedaan keimanan yang sangat mendasar antara Ahmadiyah dengan orang Muslim. Sebab, bagi umat Islam, kata Muhammad dalam syahadat, adalah Nabi Muhammad saw yang lahir di Mekkah, bukan yang lahir di India. Lebih jauh lagi, dikatakan dalam buku ini:

“Dan 20 tahun yang lalu, sebagai tersebut dalam kitab Barahin Ahmadiyah Allah Taala sudah memberikan nama Muhammad dan Ahmad kepadaku, dan menyatakan aku wujud beliau juga.” (Hal. 16-17). “….. Dalam hal ini wujudku tidak ada, yang ada hanyalah Muhammad Musthafa SAW, dan itulah sebabnya aku dinamakan Muhammad dan Ahmad.” (Hal. 25)

Dalam Majalah Bulanan resmi Ahmadiyah “Sinar Islam” edisi 1 Nopember 1985 (Nubuwwah 1364 HS), rubrik “Tadzkirah”, disebutkan: “Dalam wahyu ini Tuhan menyebutkanku Rasul-Nya, karena sebagaimana sudah dikemukakan dalam Brahin Ahmadiyah, Tuhan Maha Kuasa telah membuatku manifestasi dari semua Nabi, dan memberiku nama mereka. Aku Adam, Aku Seth, Aku Nuh, Aku Ibrahim, Aku Ishaq, Aku Ismail, Aku Ya’qub Aku Yusuf, Aku Musa, Aku Daud, Aku Isa, dan Aku adalah penjelmaan sempurna dari Nabi Muhammad SAW, yakni aku adalah Muhammad dan Ahmad sebagai refleksi. (Haqiqatul Wahyi, h. 72).” (Hal. 11-12)

Sekali lagi, yang menjadi masalah adalah bahwa bagi kaum Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad juga mengaku sebagai Muhammad saw, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahkan, dalam buku Ajaranku, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s., Yayasan Wisma Damai, Bogor, cetakan keenam,1993, disebutkan: "….. di dalam syariat Muhammad s.a.w akulah Masih Mau'ud. Oleh karena itu aku menghormati beliau sebagai rekanku ….." (Hal. 14)

2. “Kitab Suci kami hanyalah Al Qur’anul Karim.” Ahmadiyah juga mengatakan, bahwa “Tadzkirah” bukanlah kitab suci mereka, tetapi merupakan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935 (27 tahun setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal dunia tahun 1908).

Jawab kita:
Penjelasan Ahmadiyah ini juga tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kitab Tadzkirah yang asli tertulis di lembar awalnya kata-kata berikut ini: “TADZKIRAH YA’NI WAHYU MUQODDAS”, artinya TADZKIRAH adalah WAHYU SUCI. Jadi, kaum Ahmadiyah jelas menganggap bahwa kitab Tadzkirah adalah “wahyu yang disucikan”. Karena itu, sangat tidak benar jika mereka tidak mengakuinya sebagai Kitab Suci. Sangat jelas, mereka memiliki kitab suci lain, selain al-Quran, yaitu kitab Tadzkirah.

Tentu saja, umat Islam seluruh dunia menolak dengan tegas, bahwa setelah Nabi Muhammad saw, ada nabi lagi, atau ada orang yang menerima wahyu dari Allah SWT. Dalam buku Apakah Ahmadiyah itu? Karangan HZ. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad disebutkan:

“Hadhrat Masih Mau’ud a.s tampil ke dunia dan dengan lantangnya menyatakan, bahwa Allah Ta’ala bercakap-cakap dengan beliau dan bukan dengan diri beliau saja, bahkan Dia bercakap-cakap dengan orang-orang yang beriman kepada beliau serta mengikuti jejak beliau, mengamalkan pelajaran beliau dan menerima petunjuk beliau. Beliau berturut-turut mengemukakan kepada dunia Kalam Ilahi yang sampai kepada beliau dan menganjurkan kepada para pengikut beliau, agar mereka pun berusaha memperoleh ni’mat serupa itu.” (hal. 63-64).

“Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.”

Jawab kita:
Pengakuan kaum Ahmadiyah ini pun nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada pada buku-buku dan terbitan mereka. Dalam buku Amanat Imam Jemaat Ahmadiyah Khalifatul Masih IV Hazrat Mirza Tahir Ahmad Pada Peringatan Seabad Jemaat Ahmadiyah Tahun 1989 terbitan Panita Jalsah Salanah 2001, 2002 Jemaat Ahmadiyah Indonesia, disebutkan: “Saya bersaksi kepada Tuhan Yang MahaKuasa dan Yang Selamanya Hadir bahwa seruan Ahmadiyah tidak lain melainkan kebenaran. Ahmadiyah adalah Islam dalam bentuknya yang sejati. Keselamatan umat manusia bergantung pada penerimaan agama damai ini.” (Hal. 6). “Bila akhir, perkenankanlah saya dengan tulus ikhlas mengetuk hati anda sekalian sekali lagi agar sudi menerima seruan Juru Selamat di akhir zaman ini.” (Hal. 10)

Bahkan, Ahmadiyah punya istilah sendiri untuk menamai para pengikut ajarannya, dengan tujuan membedakan diri dari orang-orang Islam lainnya.

Dalam buku Riwayat Hidup Mirza Ghulam Ahmad - Imam Mahdi dan Masih Mau’ud Pendiri Jemaat Ahmadiyah, Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, cetakan kedua, 1995, disebutkan: “Pada tahun 1901, akan diadakan sensus penduduk di seluruh India. Maka Hazrat Ahmad as. menerbitkan sebuah pengumuman kepada seluruh pengikut beliau untuk mencatatkan diri dalam sensus tersebut sebagai Ahmadi Muslim. Yakni, pada tahun itulah Hazrat Ahmad as. telah menetapkan nama Ahmadi bagi para pengikut beliau as., untuk membedakan diri dari orang-orang Islam lainnya.” (Hal. 47)

Kaum Ahmadiyah juga menyebut, jemaat mereka adalah laksana perahu Nabi Nuh yang menyelamatkan. Yang tidak ikut perahu itu akan tenggelam. Dalam Majalah Bulanan resmi Ahmadiyah “Sinar Islam” edisi 1 Juli 1986 (Wafa 1365 HS), pada salah satu tulisan dengan judul Ahmadiyah Bagaikan Bahtera Nuh Untuk Menyelamatkan Yang Berlayar Dengannya, oleh Hazrat Mirza Tahir Ahmad, Khalifatul Masih IV, dinyatakan: “Aku ingin menarik perhatian kalian kepada sebuah bahtera lainnya yang telah dibuat di bawah mata Allah dan dengan pengarahanNya. Kalian adalah bahtera itu, yakni Jemaat Ahmadiyah. Masih Mau’ud a.s. diberi petunjuk oleh Allah melalui wahyu yang diterimanya bahwa beliau hendaklah mempersiapkan sebuah Bahtera. Bahtera itu adalah Jemaat Ahmadiyah yang telah mendapat jaminan Allah bahwa barang siapa bergabung dengannya akan dipelihara dari segala kehancuran dan kebinasaan.”.………….

“Ini adalah suatu pelajaran lain yang hendaknya diperhatikan oleh anggota-anggota Jemaat. Sungguh terdapat jaminan keamanan bagi mereka yang menaiki Bahtera Nuh, baik bagi para anggota keluarga Masih Mau’ud a.s. maupun bagi orang-orang yang, meskipun tidak mempunyai hubungan jasmani dengannya, menaiki Bahtera itu dengan jalan mengikuti ajaran beliau”. ………….

“Semoga Allah memberi kemampuan kepada kita untuk melindungi Bahtera ini dengan sebaik-baiknya, dengan ketakwaan dan ketabahan yang sempurna, dan dengan kebenaran yang sempurna – Bahtera yang telah dibina demi keselamatan seluruh dunia. Amin!”. (Hal. 12, 13, 16, 30)


Kesimpulan:
Kita jangan mudah tertipu dengan penjelasan-penjelasan yang tampak indah, padahal, dunia Islam sejak dulu sudah tahu, apa dan bagaimana sebenarnya ajaran Ahmadiyah. Intinya, mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, Isa al-Mau’ud, dan Imam Mahdi. Mereka juga tidak mau bermakmum kepada orang Islam dalam shalat, karena orang Islam tidak mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.

Jadi, antara Islam dan Ahmadiyah memang ada perbedaan dalam masalah keimanan. Oleh sebab itulah, berbagai fatwa lembaga-lembaga Islam internasional sudah lama menyatakan, bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. Kita berharap para pejabat dan cendekiawan kita tidak mudah begitu saja menerima penjelasan Ahmadiyah, tanpa melakukan penelitian yang mendalam. Sebab, tanggung jawab mereka bukan saja di dunia, tetapi juga di akhirat. Kita hanya mengingatkan mereka, tanggung jawab kita masing-masing di hadapan Allah SWT. (***)

Pelarangan Aliran Sesat Tidak Melanggar HAM

Oleh: Saharuddin Daming

(Anggota Komnas HAM &

Kandidat Doktor bidang hukum Universitas Hasanuddin Makasar)

Para aktivis kristen dan liberal banyak yang menggugat fatwa MUI tentang aliran sesat dan mengecam pembubaran beberapa aliran sesat oleh Kejaksaan Agung RI. Bahkan, mereka juga menuntut agar MUI dan PAKEM dibubarkan. Jika ditelaah, pendapat mereka yang katanya membela kebebasan dan HAM itu, sangatlah lemah. Saya berbeda pendapat dengan kalangan tersebut. Saya berkeyakinan bahwa tindakan aparat penegak hukum baik dari jajaran kepolisian dalam bentuk penangkapan/penahanan pimpinan aliran sesat dan pengikutnya, maupun tindakan pelarangan dari kejaksaan agung, secara sosio-yuridis merupakan kebijakan yang sangat tepat dan berdasar.
Betapa tidak, selain untuk mencegah terjadinya aksi-aksi anarkis, kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari ius constitutum kita sendiri. Postulat penindakan tersebut bertumpu pada rumusan delik dalam pasal 156 KUHP, bahwa: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:

yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kewenangan aparat penegak hukum sendiri untuk menindak pelaku delik ajaran sesat dan menyesatkan, diatur dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres ini telah ditingkatkan statusnya menjadi UU PNPS No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), dimana pada pasal 1 disebutkan:

”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Pasal 2

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam Pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Perlu diingat bahwa dalam negara hukum (rechtstaat), bukan saja warga negara yang harus tunduk dan taat kepada hukum, tetapi negara beserta seluruh komponen penyelenggara negara termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi dan menegakkan HAM juga wajib taat kepada hukum. Hal ini dipertegas sendiri oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:

Pasal 67:

“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”

Jika kita perhatikan anak kalimat yang digarisbawahi dalam ketentuan di atas, maka terlihat dengan jelas bahwa pranata HAM yang perlu kita promosikan di Indonesia hanyalah pranata HAM yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Ini penting karena berbicara mengenai HAM, tentu merupakan persoalan yang sangat luas dan beragam bahkan lebih luas dari ruang berpikir kita. Begitu luasnya cakupan HAM yang dalam prakteknya sering menimbulkan pergesekan. Betapa tidak, karena di satu pihak muncul pandangan yang menyatakan HAM otomatis berlaku universal, sebaliknya ada pandangan juga yang menyatakan HAM bersifat partikular.

Karena itu keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2:

Pasal 28 J

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ketentuan mengenai pembatasan pelaksanaan konsep HAM sebagaimana tersebut diatas, lebih dipertegas lagi pada UU No. 39 Tahun 1999:

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain.

Jika kita mengakui universalitas HAM disandarkan pada standar nilai dan otoritas, maka kita pun tidak boleh mencampakkan hal yang sama pada sistem pengembangan pemeliharaan kesucian ajaran suatu agama/kepercayaan. Sebagai suatu ajaran agama/kepercayaan sekitar 1,4 milyar jiwa, Islam tentu mempunyai standar nilai dan otoritas dalam menjaga kesucian dan keagungan ajarannya. Standar nilai kesucian ajaran Islam tertuju pada enam rukun iman dan lima rukun Islam. Setiap tindakan yang melahirkan paradigma kepercayaan dan atau peribadatan dengan menggunakan label Islam, tetapi menyimpang dari standar nilai ajaran agama Islam, maka itulah yang disebut dengan ajaran sesat dan menyesatkan yang dalam bahasa hukum disebut delik penodaan agama.

Untuk menjaga nilai keagungan dan kesucian Islam agar tetap sesuai dengan standar yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka diperlukan otoritas yang melekat pada ulama dan umaro. Jika kepolisian dan kejaksaan bertindak atas nama umaro, maka sesuai namanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentulah merepresentasikan para ulama waratsatul anbiya. Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk dari mekanisme formal dikalangan para ulama Indonesia, sudah barang tentu MUI mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi pembinaan dan pemeliharaan kesucian agama Islam di Indonesia.

Dan salah satu fungsi dan peran MUI tersebut adalah kewenangan dalam mengeluarkan fatwa, tidak terkecuali fatwa yang menyatakan suatu ajaran sesat dan menyesatkan sebagaimana yang telah ditujukan kepada ajaran Ahmadiyah, Al-Qiyadah Islamiyah, Ingkar Sunnah, Salamullah dan lain-lain. Khusus mengenai Ahmadiyah, dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H/26 Mei - 1 Juni 1980 M di Jakarta, MUI telah memfatwakan Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.

Jadi, fatwa MUI tentang kesesatan suatu kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam, bukanlah suatu bentuk pelanggaran HAM. Memelihara ajaran agama adalah juga bagian dari menjalankan HAM. Jadi kalau MUI memutuskan suatu aliran adalah sesat, maka itu bagian dari HAM. Kita perlu memahami, bahwa HAM dan kebebasan akan berakhir, ketika sistem hukum mengaturnya. Misalnya, seseorang memiliki kebebasan untuk memakai helm atau tidak. Itu hak dia. Tetapi, jika sudah ada peraturan yang mewajibkan mengenakan helm bagi pengendara motor, maka kebebasan dia berhenti sampai di situ. Jadi, kewajiban pakai helm itu tidak melanggar HAM.

Kita menolak paham liberalisme yang ingin menerapkan kebebasan dan HAM secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi masyarakat. Padahal, dalam masalah agama, kondisi masyarakat Muslim berbeda dengan masyarakat Barat. Masyarakat Muslim tidak bisa membiarkan saja semua bentuk penyesatan dan perusakan agama, karena mereka berkewajiban menjaga agamanya dan berkewajiban menjalankan dakwah. Sebaliknya, masyarakat sekular-liberal tidak memiliki kewajiban seperti itu, sebab bagi mereka, agama bukan hal yang penting. (***)

Antara Islam dan Ahmadiyah


Ditulis oleh :K.H. A. Cholil Ridwan
(Ketua Majelis Ulama Indonesia)

Akhir-akhir ini, masalah Ahmadiyah terus menjadi pembicaraan. Masalah ini sudah sangat lama menjadi duri dalam daging dalam tubuh umat Islam. Kasus demi kasus yang menimpa jemaat Ahmadiyah terus terjadi. Sering ada pertanyaan, mengapakah umat Islam sangat keras resistensinya terhadap Ahmadiyah? Mengapakah MUI menetapkan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Hal-hal inilah yang seringkali tidak dipahami oleh banyak orang, sehingga ada yang salah paham, bahkan meminta MUI dibubarkan segala macam.

Karena banyaknya pertanyaan semacam itu dari kalangan masyarakat kepada saya, maka semoga tulisan singkat berikut ini dapat menjelaskannya. Salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI dalam Rakernas bulan November 2007 yang lalu ialah, ''Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir''. Dengan kriteria ini, maka Ahmadiyah secara otomatis masuk kategori aliran sesat, sebab mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Ahmadiyah juga mempunyai Kitab Suci sendiri, di samping Alquran, yaitu Tadzkirah, yang isinya banyak berupa "pelintiran" dari ayat-ayat Alquran. MUI sudah meneliti "kitab suci" kaum Ahmadiyah ini dengan cermat.

Pokok masalah
Masalah utama yang menjadi perbedaan antara umat Islam dan kaum Ahmadiyah adalah keyakinan tentang status kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Bagi Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad diyakini sebagai nabi dan menerima wahyu dari Allah, sehingga mereka menambahkan sebutan 'alaihis salam' (as) pada namanya. Dia pun diyakini sebagai Isa dan Imam Mahdi sekaligus. Baru-baru ini, seorang tokoh Ahmadiyah menerbitkan buku dengan judul Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007).

Dijelaskannya di dalam buku ini tentang kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu, '''Imam Mahdi dan Isa yang dijanjikan adalah seorang nabi yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi ikutan dengan ketaatannya kepada YM Rasulullah SAW yang akan datang dan mengubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang. Dan apabila Imam Mahdi itu sudah datang, maka diperintahkanlah umat Islam untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju.'' (halaman 69).

Kenabian Mirza Ghulam Ahmad merupakan ajaran pokok dalam aliran Ahmadiyah. Ditulis di dalam buku tokoh Ahmadiyah tersebut, ''Dalam perkembangan sejarah, pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad a.s. menulis buku Braheen Ahmadiyya. Pada saat itu Mirza Ghulam Ahmad a.s. belum menyampaikan pendakwaan. Namun ketika menulis kitab itu, sebenarnya sudah menerima wahyu. 'Kamu itu nabi, kamu itu nabi!' dan diperintahkan mengambil baiat, tapi masih belum bersedia.'' (halaman 70).

Ahmadiyah memandang orang yang tidak mengimani kenabian Ghulam Ahmad sebagai orang yang sesat. Berkata Mirza Ghulam Ahmad, ''Maka barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima imam yang dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian jahiliyah, dan ia mengutamakan keraguan atas keyakinan.'' (Mawahib al-Rahman).

Oleh sebab itulah, di dalam shalat, orang Ahmadiyah tidak boleh bermakmum kepada orang-orang Muslim, karena mereka dipandang ''belum beriman'' kepada Imam Zaman, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Dalam shalat jamaah, orang Ahmadiyah-lah yang diharuskan menjadi imam. Tentang masalah shalat ini dijelaskan di dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa tadi, ''Dasar pemikiran mengapa kalangan mereka harus yang menjadi imam, yaitu bagaimana mungkin berma'mum pada orang yang belum percaya kepada Imam Zaman, utusan Allah.'' (halaman 79-80).

Bahkan, menurut kepercayaan Ahmadiyah, musibah demi musibah, bencana demi bencana yang menimpa umat ini, juga disebabkan karena mereka menolak kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Dikatakan, ''Dalam keyakinan Ahmadi, berbagai bencana alam yang terjadi merupakan peringatan dari Tuhan. Satu-satunya cara menghindari bencana menurut mereka adalah dengan mengenal Tuhan lebih dekat dengan cara mengenal seseorang yang sudah diangkat oleh Allah SWT. sebagai Imam Zaman.'' (halaman 73).

Perbedaan keimanan
Dengan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, maka kaum Ahmadiyah kemudian menafsirkan ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits Rasulullah SAW sesuai dengan keyakinan mereka. Inilah perbedaan yang mendasar dalam masalah keimanan antara Islam dan Ahmadiyah. Muslim tidak boleh menjadi imam shalat bagi orang Ahmadiyah. Padahal semua Muslim memahami bahwa mazhab apa pun dalam Islam, boleh saling menjadi imam satu sama lain.

Bagi umat Islam, sudah jelas kedudukan kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sepeninggal beliau sudah tidak ada lagi nabi. Meskipun banyak sekali yang mengaku sebagai nabi, tetap saja, mereka tidak diakui oleh umat Islam, bahkan mereka jelas-jelas sebagai pendusta. Dalam keputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadits Rasulullah SAW, ''Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.'' (HR Ibn Mardawaihi, dari Tsauban).

Sikap tegas umat Islam dalam soal ''nabi palsu'' ini selalu dilakukan sejak dulu, demi menjaga kemurnian Islam. Para ulama dan pemimpin negara tidak berkompromi dalam masalah ini. Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq RA yang dikenal sangat lemah lembut, berani bersikap tegas terhadap nabi palsu bernama Musailamah Al-Kadzzaab. Sebab, apabila dibiarkan, akan menimbulkan kekacauan dalam agama dan masyarakat. Apabila Mirza Ghulam Ahmad dibenarkan, maka juga harus dibenarkan pula ''pengakuan kenabian'' Lia Eden, Ahmad Mushaddeq, dan lain lain. Padahal Ahmad Mushaddeq dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah-nya telah dinyatakan sesat dan melakukan pidana penodaan agama.

Dalam menghadapi kelompok seperti Ahmadiyah dan Lia Eden, sikap umat Islam dan dunia Islam sudah jelas, yaitu bahwa semua itu adalah aliran sesat. Seluruh dunia Islam juga tidak berbeda. MUI dan berbagai lembaga Islam internasional sudah menyatakan hal yang sama bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang berada di luar Islam. Fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005, menjadikan keputusan Majma' al-Fiqih al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang diputuskan tahun 1985. Oleh sebab itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah menyarankan agar Ahmadiyah membuat agama baru, di luar Islam.

Umat Islam Indonesia sudah lama dibuat resah dengan statemen Kholifah Ahmadiyah yang ke-4, yang datang ke Indonesia, pada bulan Juli 2000, yang membuat pernyataan bahwa, ''Indonesia pada akhir abad baru ini akan menjadi negara Ahmadiyah terbesar di dunia.'' Kalau MUI memfatwakan sesat terhadap Ahmadiyah, sebenarnya MUI sekadar menjalankan tugas dalam melindungi umat dari ajaran luar Islam yang akan merusak Islam.

Tidak ada hubungannya dengan hak asasi manusia (HAM), MUI sama sekali tidak memasung siapapun untuk memeluk agama apapun, kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia. '''Laa ikrooha fiddin,'' tidak ada paksaan dalam urusan agama. ''Lakum diinukum waliyadin,'' bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jangan menanam alang-alang di kebun keluarga, tanamlah di lahan kosong yang masih sangat luas. Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan merusak agama orang lain.

Ikhtisar
-Masalah utama penunjuk kesesatan Ahmadiyah adalah keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
-Ahmadiyah menafsirkan Alquran dan hadits sesuai keyakinan mereka.
-Ahmadiyah menganggap sesat orang yang tak mengimani Mirza dan tak mengizinkannya sebagai imam shalat.
-Umat Islam dan dunia Islam dari dulu bersikap tegas terhadap kesesatan semacam ini.
-Pemerintah harus bertindak tegas terhadap kelompok yang merusak agama orang lain.

(Artikel di Harian Republika, Senin, 07 Januari 2008)

22 Januari 2008

Hikmah Kasus Ahmadiyah

Ditulis oleh: Adian Husaini

Ratusan tahun lalu, Nabi Muhammad saw sudah mengingatkan: “Tidak akan terjadi Kiamat sehingga muncul tiga puluh dajjal (pendusta); semuanya mengaku bahwa dirinya adalah utusan Allah; (dalam satu riwayat disebutkan Nabi SAW bersabda) Aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada nabi lagi sesudahku.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan bahwa tidak ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw begitu banyak. Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya tentang kedudukan Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, juga mengutip hadits Rasulullah SAW yang menyatakan: ''Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.'' (HR Ibn Mardawaihi, dari Tsauban).

Karena peringatan Rasulullah saw tentang kenabian itu sangat jelas dan gamblang, maka seorang Muslim tidak berani main-main dalam soal ini. Sehebat apa pun kualitas ketaqwaan dan kewalian seorang Muslim, maka dirinya tidak akan mengaku sebagai nabi atau mengaku mendapatkan wahyu dari Allah. Jika ada yang mengaku seperti itu, pasti sesat. Ini rumusan pokok dalam ajaran Islam.

Kita tahu, di pentas sejarah, nabi kaum Ahmadiyah, yakni Mirza Ghulam Ahmad, termasuk deretan orang yang mengaku sebagai nabi dan melaknat orang Muslim yang tidak mau mengakuinya sebagai nabi. Dalam kitab Tadzkirah, Mirza Ghulam Ahmad mengaku mendapat wahyu seperti ini: Anta imaamun mubaarakun, la’natullahi ‘alalladzii kafara (Kamu – Mirza Ghulam Ahmad – adalah imam yang diberkahi dan laknat Allah atas orang yang ingkar/Tadzkirah hal. 749). Ada lagi wahyu versi dia: “Anta minniy bimanzilati waladiy, anta minniy bimanzilatin laa ya’lamuha al-khalqu. (Kamu bagiku berkedudukan seperti anak-Ku, dan kamu bagiku berada dalam kedudukan yang tidak diketahui semua makhluk/Tadzkirah, hal. 236).

Karena merasa mendapat wahyu dan berkedudukan seperti “anak-Tuhan”, maka Mirza Ghulam Ahmad memandang dirinya lebih hebat dari para sahabat Rasulullah saw dan para wali. Dr. Ihsan Ilahi Zhahir telah menulis sebuah buku yang sangat komprehensif tentang Ahmadiyah berjudul “Al-Qadiyaniyyah: Dirasat wa Tahlil” (Diindonesiakan tahun 2006 oleh Pustaka Darul Falah dengan judul “Mengapa Ahmadiyah Dilarang?”). Buku ini memaparkan data-data menarik tentang sosok Ghulam Ahmad berdasarkan sumber-sumber dokumen Ahmadiyah. Simaklah sejumlah petikan ucapan Mirza Ghulam Ahmad berikut:

“Tidak diragukan lagi bahwa dilahirkan di tengah-tengah umat Muhammad, shallallaahu alaihi wa sallam, beribu-ribu orang wali dan orang-orang pilihan, tetapi tak seorang pun sama denganku.”

Juga, katanya: “Mereka marah kepadaku karena aku mengutamakan diriku sendiri atas diri Husain, padahal dia tidak disebut namanya di dalam Al-Quran.”

Ghulam Ahmad pun berkata: “Mereka mengatakan tentang diriku bahwa aku hanya mengutamakan diriku sendiri atas diri Al-Hasan dan Al-Husain. Maka kukatakan, Benar, aku mengutamakan diriku atas keduanya dan Allah akan menunjukkan keutamaan ini.”

Seorang pengikut Ahmadiyah menulis: “Dimana posisi Abu Bakar dan Umar jika dibandingkan dengan Ghulam Ahmad? Keduanya tidak berhak untuk dibawakan kedua sandalnya.”

Padahal, tentang Hasan dan Husain, Rasulullah saw bersabda: “Dua penghulu para pemuda ahli surga adalah Hasan dan Husain.” (HR Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad). Banyak sekali hadits Rasulullah saw yang menyebutkan keutamaan Sayyidina Abu Bakar dan Umar bin Khathab r.a. Betapa pun hebatnya kedua sahabat Nabi tersebut, mereka tidak sampai mengaku sebagai nabi. Tetapi, Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi, merasa lebih hebat dari keduanya. Terhadap sahabat Nabi yang lain pun, Mirza Ghulam Ahmad juga berani merendahkan. Dia menyatakan: ”Sungguh, Abu Hurairah adalah orang bodoh. Dia tidak memiliki pengetahuan yang benar.”

Mirza Ghulam Ahmad juga berani mencerca Nabi Adam a.s., dengan menyatakan:

”Sungguh Alah telah menciptakan Adam dan menjadikannya tuan yang sangat ditaati, pemimpin yang bijaksana atas semua orang. Sebagaimana jelas dalam kata-kata-Nya, ”Sujudlah kalian semua kepada Adam”, kemudian dia disesatkan oleh syetan dan akhirnya dikeluarkan dari syurga. Kembalilah kebijakan itu kepada syetan sehingga Adam menjadi manusia hina dan dikecilkan... Lalu Allah menciptakanku agar aku mengalahkan syetan. Dan hal ini adalah apa yang dijanjikan di dalam Al-Quran.”

Surat kabar Al Fadhl, 18 Juli 1931, pernah memuat ucapan Mahmud Ahmad, putra Mirza Ghulam Ahmad:

”Ayahku berkata bahwa dirinya lebih utama daripada Adam, Nuh, dan Isa. Karena Adam dikeluarkan oleh syetan dari surga, sedangkan dia memasukkan anak Adam ke dalam surga. Sedangkan Isa disalib oleh orang-orang Yahudi sedangkan dia menghancurkan salib itu. Dia lebih utama daripada Nuh karena anaknya yang paling besar tidak mendapatkan hidayah, sedangkan anaknya masuk ke dalam hidayah.”

Dalam ucapannya yang lain, nabi kaum Ahmadiyah ini menyatakan: ”Telah datang para nabi yang banyak, tetapi tidak ada yang lebih maju daripadaku dalam hal ma’rifatullah. Dan setiap apa yang diberikan kepada semua nabi juga diberikan kepadaku dengan lebih sempurna.” Bahkan, Mirza Ghulam Ahmad juga membuat pernyataan yang mengerikan: ”Al-Masih itu minum khamar bisa jadi karena suatu penyakit atau karena tradisinya yang lama.”

Meskipun mengaku sebagai pelanjut risalah Nabi Muhammad saw, Mirza Ghulam Ahmad pun berani menyatakan: ”Sungguh, Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam memiliki tiga ribu macam mukjizat, tetapi mukjizatku lebih dari sejuta macam mukjizat.”

Seorang anaknya yang juga khalifahnya kedua, berkata:

”Sesungguhnya ketinggian batin imam kita adalah lebih daripada nabi yang mulia Shallallaahu alaihi wa sallam, karena zaman sekarang ini sudah jauh lebih maju daripada zaman ketika itu dari sisi kebudayaan. Inilah dia keutamaan yang parsial yang dicapai oleh Ghulam Ahmad daripada Muhammad Shallallaahu alaihi wa sallam.”

Para pengikut Mirza Ghulam Ahmad pun percaya akan kelebihan imam mereka. Surat kabar milik Ahmadiyah, Badar, 25 Oktober 1902, memuat pujian yang sangat hebat kepada Mirza Ghulam Ahmad:

”Sungguh Muhammad turun sekali lagi di hadapan kita, padahal dia lebih agung daripada ketika diutus untuk yang pertama. Siapa saja yang hendak menatap Muhammad dalam bentuknya yang paling sempurna, maka hendaknya memandang Ghulam Ahmad di Qadiyan.”

Meskipun mengaku Al-Quran sebagai kitab sucinya, Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya membuat tafsir Al-Quran yang berbeda dengan umat Islam lainnya. Ghulam Ahmad pernah menyatakan:

”Akulah yang dimaksud dalam firman-Nya, ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (al-Anbiya:107).

Sepeninggal Ghulam Ahmad, sang anak, Basyir Ahmad, melanjutkan pengakuan-pengakuan Ghulam Ahmad. Surat kabar al-Fadhl, 19 Agustus 1916, pernah memuat ucapan Basyir Ahmad:

”Sesungguhnya yang diberi kabar gembira kerasulan adalah Ghulam Ahmad dan bukan Nabi Allah Muhammad. Itulah yang dimaksud dalam firman-Nya Ta’ala: ’...Dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad.” (Ash-Shaf:6). Karena Nabi Allah bernama Muhammad dan bukan Ahmad. Oleh sebab itu, yang dimaksud haruslah bukan Muhammad. Dengan demikian, yang dimaksud haruslah Ghulam Ahmad dan bukan Muhammad.”

Tentang kedudukan ”wahyu” yang katanya dia terima dari Allah, Ghulam Ahmad menyatakan:

”Demi Allah Yang Mahaagung, aku beriman kepada wahyu yang diberikan kepadaku sebagaimana aku beriman kepada Al-Quran dan Kitab-kitab lain yang diturunkan dari langit.”

Seorang pembesar Ahmadiyah, Jalaluddin Syams, menulis: ”Sesungguhnya martabat wahyu Ghulam Ahmad sama persis dengan martabat Al-Quran, Injil dan Taurat.” Khalifah Ahmadiyah, Mahmud Ahmad, juga membuat pernyataan yang meletakkan derajat hadits Rasulullah saw di bawah kata-kata Mirza Ghulam Ahmad:

”Semua ungkapan Ghulam Ahmad dapat dipertanggungjawabkan bisa dijadikan dasar. Sesungguhnya hadits-hadits itu tidak kita dengar langsung dari lisan Rasulullah, sedangkan ungkapan Ghulam kita mendengarnya dari mulutnya secara langsung. Karena itu tidak mungkin sebuah hadits shahih akan bertentangan dengan apa-apa yang diungkapkan oleh Ghulam Ahmad.” (Surat Kabar al-Fadhl, 29 April 1915).

Sudah bukan rahasia lagi, Ghulam Ahmad juga berulangkali menyatakan secara terbuka kesetiaannya kepada penjajah Inggris dan menggiring umat Islam untuk mengikuti jejaknya. Dia berkata:

”Kuhabiskan mayoritas masa hidupku untuk memberikan dukungan kepada pemerintah Britania dengan menentang ajaran jihad. Aku masih terus berupaya demikian itu hingga kaum Muslimin menjadi setia dengan ikhlas kepada pemerintah ini.”

Inilah sosok dan ucapan-ucapan Mirza Ghulam Ahmad, nabi kaum Ahmadiyah, sebagaimana dihimpun oleh penulis terkenal, Dr. Ihsan Ilahi Zhahir. Dengan itu kita bisa membayangkan, sosok seperti apakah Mirza Ghulam Ahmad ini?! Dengan ini pula kita paham, mengapa kaum liberal di Indonesia dan berbagai kekuatan kebatilan lainnya begitu gigih membela Ahmadiyah dan habis-habisan menyerang Islam.

Dalam Surat Edaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 25 Ihsan 1362/25 Juni 1983 M, No. 583/DP83, perihal Petunjuk-petunjuk Huzur tentang Tabligh dan Tarbiyah Jama’ah, dinyatakan:

“Harus dicari pendekatan langsung dalam pertablighan. Hendaknya diberitahukan dengan tegas dan jelas bahwa sekarang dunia tidak dapat selamat tanpa menerima Ahmadiyah. Dunia akan terpaksa menerima Pimpinan Ahmadiyah. Tanpa Ahmadiyah dunia akan dihimpit oleh musibah dan kesusahan dan jika tidak mau juga menerima Ahmadiyah, tentu akan mengalami kehancuran.”

Apa pun bukti-bukti kita sodorkan, faktanya pemerintahan Presiden SBY tetap eggan bersikap tegas terhadap Ahmadiyah. Rapat Bakorpakem di Kejagung, 15 Januari 2008, malah meluluskan 12 butir pernyataan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang sama sekali tidak menolak kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan memuat sejumlah kebohongan. Anehnya, kebohongan itu justru “diketahui” oleh sejumlah profesor terkenal yang pintar-pintar dan piawai bicara tentang Islam.

Kita yakin, semua ini adalah ujian dari Allah SWT. Kita tidak perlu risau. Barangkali ini isyarat dari Allah agar kita lebih giat dan lebih profesional lagi dalam berdakwah. Kita yakin, banyak umat Islam sendiri – bahkan mungkin juga para pejabat -- yang masih belum paham apa itu Ahmadiyah dan siapa sebenarnya Mirza Ghulam Ahmad. Maka, ke depan, kita harus memberikan penjelasan secara maksimal tentang hal ini.

Yang jelas, kaum Muslim di mana pun, pasti tidak akan rela Nabi Muhammad saw dilecehkan; sahabat-sahabatnya direndahkan martabatnya; dan Al-Quran diacak-acak. Umat Islam tentu berhak membela aqidahnya dari serangan kaum Ahmadiyah dan para pendukungnya. [Depok, 18 Januari 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini merupakan hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com